Lombok barat, NTB – Polsek Kediri, Polres Lombok Barat, Polda NTB, menggelar sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Kediri, Rabu (18/10/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang TPPO dan melindungi mereka dari menjadi korban TPPO.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Kediri, Iptu Dina Rizkiana, S.Tr.K., menyampaikan materi tentang pengertian, modus operandi, dan dampak TPPO. Iptu Dina Rizkiana juga menjelaskan mekanisme yang sah untuk bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia. “TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. TPPO dapat menyebabkan korban mengalami berbagai penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,” kata Iptu Dina Rizkiana.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Kediri juga memberikan pamflet tentang mekanisme yang sah untuk bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia. Pamflet tersebut berisi informasi tentang jalur resmi yang harus ditempuh untuk bekerja ke luar negeri, yaitu melalui Lembaga Tenaga Kerja Swasta (P3MI) yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari menjadi korban TPPO,” kata Iptu Dina Rizkiana.
Sosialisasi TPPO ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka menilai kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang TPPO. “Kegiatan ini sangat bagus. Kami jadi lebih paham tentang TPPO dan bagaimana cara menghindarinya,” kata salah satu warga Desa Kediri.