Berita

Masyarakat Egok Utara Gerung Dibekali Informasi TPPO dan Mekanisme PMI

×

Masyarakat Egok Utara Gerung Dibekali Informasi TPPO dan Mekanisme PMI

Sebarkan artikel ini
Polsek Gerung Sosialisasikan TPPO

Lombok Barat, NTB – Polsek Gerung, Polres Lombok Barat, Polda NTB, melaksanakan kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Mekanisme Persyaratan Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Dusun Egok Utara, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (12/7/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh sekitar 50 orang masyarakat, yang terdiri dari kepala dusun, perangkat desa, dan masyarakat umum.

Dalam sosialisasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Gerung menyampaikan materi tentang pengertian TPPO, dasar hukum TPPO, ciri-ciri pelaku TPPO, dan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai TPPO.

“TPPO adalah tindakan memaksa, membujuk, memperdaya, atau menipu seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan, pemaksaan, atau penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga menyebabkan orang tersebut tidak berdaya dan tidak mampu menolak atau melawan,” kata Kapolsek Gerung, Iptu I Kadek Sumerta, SH.

Baca Juga  Pelaksanaan Ibadah Waisak di Desa Mareje Berjalan Aman dan Lancar, Polisi Siapkan Sstrategi Pengamanan

“Dasar hukum TPPO adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” imbuhnya.

Kapolsek Gerung juga menyampaikan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami tentang TPPO agar tidak menjadi korban TPPO.

“TPP0 dapat terjadi di mana saja, termasuk di wilayah Lombok Barat. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami tentang TPPO agar tidak menjadi korban TPPO,” ujarnya.

Selain itu, Iptu I Kadek Sumerta juga menyampaikan mekanisme persyaratan menjadi PMI yang legal.

“Masyarakat yang ingin menjadi PMI harus melalui jalur resmi, yaitu melalui Lembaga Tenaga Kerja Swasta (LTS) atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga  Nyongkolan Sekotong Aman Terkendali, Polsek Kawal Ketat Tradisi Sasak

Kegiatan sosialisasi TPPO dan Mekanisme Persyaratan Menjadi PMI tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Masyarakat mengaku mendapatkan informasi yang bermanfaat dari kegiatan tersebut.

“Saya sangat senang dengan kegiatan sosialisasi TPPO dan Mekanisme Persyaratan Menjadi PMI ini. Saya jadi lebih memahami tentang TPPO dan cara menjadi PMI yang legal,” kata salah seorang peserta sosialisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *