Sekotong, Lombok Barat – Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Polsek Sekotong menggelar sosialisasi kepada masyarakat di Dusun Telaga Lebur Desa, Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (3/10/2023).
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sekotong, Iptu I Ketut Suriarta, SH, dengan melibatkan anggota Unit Reskrim Polsek Sekotong.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan penjelasan tentang pengertian, bentuk, dan modus TPPO. Petugas juga menjelaskan tentang mekanisme yang sah jika bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.
“Kami mengajak masyarakat untuk memahami tentang TPPO, agar tidak menjadi korban,” kata Kapolsek Sekotong, Iptu I Ketut Suriarta, SH.
Petugas juga memberikan pamphlet tentang mekanisme yang sah jika bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia. Pamphlet tersebut berisi informasi tentang prosedur dan persyaratan untuk bekerja ke luar negeri.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan pamphlet ini untuk mengetahui mekanisme yang sah jika bekerja ke luar negeri,” kata Iptu I Ketut Suriarta.
Sosialisasi TPPO tersebut disambut baik oleh masyarakat. Masyarakat mengapresiasi upaya Polsek Sekotong untuk mencegah terjadinya TPPO.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Polisi yang telah memberikan sosialisasi TPPO,” kata salah seorang warga.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tentang TPPO dan dapat terhindar dari menjadi korban TPPO.