Sekotong, Lombok Barat – Polsek Sekotong melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait UU No.22 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di Kantor Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan ini dilakukan pada hari Selasa, 26 September 2023, pukul 10.20 WITA sampai 11.20 WITA.
Kapolsek Sekotong, Iptu I Ketut Suriarta, SH., M.I.Kom., melalui Kanit Reskrim Ipda I Wayan Eka Ariyana, S. H., mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang mekanisme yang sah jika bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.
“Kami memberikan pamflet yang berisi informasi tentang jalur resmi yang disediakan oleh pemerintah melalui Lembaga Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LPPTKI) dan Pusat Penempatan dan Perlindungan Migran Indonesia (P3MI), sehingga masyarakat tidak menjadi korban TPPO yang dapat merugikan mereka secara fisik, psikis, dan ekonomi,” ujarnya.
Selain itu, Kanit Reskrim juga memberikan tips agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh calo atau agen yang menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi di luar negeri.
“Masyarakat harus berhati-hati dan teliti dalam memilih agen penempatan kerja, jangan mudah percaya dengan iklan atau brosur yang tidak jelas sumbernya. Pastikan ada surat perjanjian kerja yang jelas dan sesuai dengan undang-undang. Serta selalu berkoordinasi dengan keluarga atau pihak terkait jika ada masalah di tempat kerja,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sekotong atas informasi dan himbauan yang diberikan.
Mereka juga berjanji akan lebih selektif dan bijak dalam mengambil keputusan untuk bekerja di luar negeri.
“Kami senang dengan kegiatan ini. Kami merasa lebih tahu dan paham tentang cara bekerja di luar negeri yang aman dan sesuai dengan hukum,” kata salah seorang warga setempat.