Sekotong, Lombok Barat – Polsek Sekotong melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di Dusun Tanak Genter Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Minggu (17/9/2023).
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sekotong Barat dan anggota Unit Reskrim Polsek Sekotong, dengan mengedukasi masyarakat tentang mekanisme yang sah jika bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.
Kapolsek Sekotong, Iptu I Ketut Suriarta, SH, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan cara mencegahnya.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa jika ingin bekerja ke luar negeri sebagai migran Indonesia, harus melalui jalur resmi yang diberikan pemerintah melalui Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dan Pusat Perlindungan dan Pelayanan Migran Indonesia (P3MI), sehingga tidak menjadi korban TPPO,” ujar Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada kasus TPPO yang terjadi di lingkungan sekitar mereka, melalui nomor hotline Satgas TPPO Polda NTB yang tertera pada pamphlet yang dibagikan.
“Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami dalam memberantas TPPO, karena ini merupakan tindak pidana yang sangat merugikan korban secara fisik, psikis, maupun ekonomi,” tutur Kapolsek.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang mengaku senang dan berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Polsek Sekotong.
“Kami sangat berterima kasih atas sosialisasi ini, karena kami jadi tahu cara bekerja ke luar negeri yang benar dan aman. Kami juga jadi lebih waspada terhadap modus-modus TPPO yang sering terjadi,” ucap salah satu warga.