Sekotong, Lombok Barat – Polsek Sekotong menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada masyarakat di Dusun Sayong Segerinig Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Senin (4/9/2023).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Sekotong, Iptu I Ketut Suriarta, SH., M.I.Kom melalui Kanit Reskrim Ipda Iwayan Eka Ariyana, SH. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 orang warga setempat, terutama perempuan dan anak-anak.
Dalam sosialisasi ini, Kanit Reskrim menjelaskan tentang pengertian, modus operandi, dampak, dan upaya pemberantasan TPPO. Ia juga memberikan pamphlet yang berisi mekanisme yang sah jika bekerja ke luar negeri sebagai migran Indonesia.
“TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang melanggar hak asasi manusia. Korban TPPO biasanya dieksploitasi untuk tujuan prostitusi, kerja paksa, perbudakan, atau pemindahan organ tubuh. Modusnya sangat beragam, mulai dari penculikan, penipuan, penjeratan utang, hingga penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa TPPO merupakan fenomena global yang tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama antara negara-negara untuk mencegah dan memberantas TPPO.
“Untuk mencegah menjadi korban TPPO, masyarakat harus berhati-hati jika ingin bekerja ke luar negeri. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi atau fasilitas mewah. Pastikan bahwa jalur yang digunakan adalah jalur resmi yang dikelola oleh pemerintah melalui LTSA dan P3MI,” katanya.
LTSA adalah Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Negara yang memiliki izin dari Kementerian Tenaga Kerja. P3MI adalah Pusat Penempatan dan Perlindungan Migran Indonesia yang merupakan unit kerja di bawah Kementerian Luar Negeri.
“Jika bekerja melalui jalur resmi, maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan jika mengalami masalah di negara tujuan. Selain itu, masyarakat juga harus mempersiapkan diri dengan baik, seperti memiliki dokumen yang lengkap dan valid, menguasai bahasa dan budaya negara tujuan, serta mengetahui hak dan kewajiban sebagai pekerja migran,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat yang merasa ada keluarganya yang menjadi korban TPPO agar segera melaporkan kepada pihak berwenang melalui Hotline Satgas TPPO Polda NTB.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih sadar dan waspada terhadap bahaya TPPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas TPPO demi menjaga martabat dan kesejahteraan bangsa,” tutupnya.