Lombok Barat, NTB – Personil Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lombok Barat, dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Agus Racman, SH., melaksanakan kegiatan pelayanan pengaturan lalu lintas (strong point) pagi hari.
Sinergi antara Polri dan Dinas Perhubungan Lombok Barat serta penerangan keliling tertib lalu lintas di wilayah hukum Polres Lombok Barat, Senin (3/7/2023).
Dalam kegiatan ini, personil Sat Lantas Polres Lombok Barat fokus pada pengaturan lalu lintas di beberapa titik strategis.
Antara lain simpang jereneng, simpang surau, simpang rumak, bundaran GMS, u-turn SMPN 4 Gerung, jalur menuju Pemda, simpang Imam Bonjol, simpang Mesanggok, simpang patung koperasi, simpang masjid Baetal Atik, depan SMPN 1 Lembar, depan Mako Polres Lombok Barat, dan jalur bill dua.
Kasat Lantas Polres Lombok Barat, AKP Agus Racman, SH., mengtakan selama kegiatan ini berlangsung, mereka juga memperhatikan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, knalpot brong, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang. Kemudian mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka, dan menggunakan ponsel saat berkendara,” ungkapnya.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Selama pelaksanaan kegiatan, beberapa pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm ditemukan, dan mereka diberikan tilang.
“Serta proses pembayaran tilang yang lebih mudah melalui aplikasi e-Tilang guna memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujarnya.
Hasilnya, terdapat 3 tilang yang diberikan dan barang bukti yang disita, yaitu 1 unit kendaraan bermotor roda dua, 1 buah SIM, dan 1 buah STNK.
Secara keseluruhan, kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 08.00 WITA, di mana tidak terjadi kendala yang signifikan.