BeritaHukrim

Diduga Cabuli Lima Anak, Polres Lombok Barat Gerak Cepat Amankan Oknum Guru Olahraga

×

Diduga Cabuli Lima Anak, Polres Lombok Barat Gerak Cepat Amankan Oknum Guru Olahraga

Sebarkan artikel ini
Diduga Cabuli Lima Anak, Polres Lombok Barat Gerak Cepat Amankan Oknum Guru Olahraga
Criminal in handcuffs

Lombok Barat, NTB – Polisi amankan oknum guru olahraga berinisial S (57) atas dugaan sebagai pelaku pencabulan terhadap siswi di salah satu SD di Kecamatan Kediri, Lombok Barat. Saat ini tercatat sudah 5 orang korban yang melaporkan perbuatan bejatnya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K.mengatakan pihaknya sangat mengatensi terkait denga kasus kejahatan terhadap anak.

“Kami dari Sat Reskrim dan unit Reskrim Polsek Kediri menerima laporan dari masyarakat adanya tindak pidana pencabulan. Dugaannya oleh salah satu oknum guru olahraga di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Kediri,” ungkapnya, Kamis (02/03/2023).

Kasus kejahatan Terhadap Anak, Salah Satu Prioritas Polres Lombok Barat

Kasat Reskrim menerangkan bahwa kini pihaknya langsung mengamankan oknum yang bersangkutan, beberapa jam setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua salah seorang korban.

“Terduga pelaku inisial S sudah kami amankan ke Polres Lombok Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya..

Tehadap lima korban yang saat ini sudah melaporkan pencabulan itu, sudah melakukan pemeriksaan awal. Mendapatkan pendampingan dari orang tuanya, serta telah melakukan visum terhadap mereka.

“Terkait dengan perkara tersebut sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan dan kami akan terus mendalami, apabila ada korban-korban lainnya,” imbuhnya.

Dari keterangan pihaknya himpun di lapangan, bahwa selama ini terduga pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya berulang kali setiap hari Jum’at, saat jam olahraga.

“Oknum guru terduga pelaku sudah sering melakukan (pencabulan) dan ini kejadian berulang yang dia lakukan pada saat kegiatan olahraga. Terakhir melakukannya pada hari Jum’at minggu lalu,” tuturnya.

Terduga Pelaku Terancam 15 tahun Penjara

Sehingga salah satu korban melaporkan hal itu kepada orang tuanya, kemudian orang tua korban merasa keberatan. Dan langsung melaporkan hal itu ke Polres Lombok Barat, pada Rabu (01/03) kemarin.

“Itu langsung kami tindaklanjuti dengan cepat, sehingga kami dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini,” tambahnya.

Pihaknya pun akan berkoordinasi untuk memberikan pendampingan kepada para korban untuk meminimalisir trauma.

Sedangkan terhadap pelaku, kini disangakakan dengan pasal 82 ayat (1) juncto 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Di mana ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Akan tetapi pada pasal 82 ayat (2) di sana, karena pelaku sebagai tenaga pendidik, jelas itu dari hukuman ditambah sepertiga,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lobar ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *