Lombok Barat, NTB – Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar tindak lanjuti ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dengan memperketat penjagaan, terkait aktifitas di Pelabuhan Lembar.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu Adi Rijal P. Sipayung, S.Tr.K., mengatakan kegiatan pengamanan dan meminitor Penerapan aplikasi Peduli Lindungi, Minggu (29/1/2023).
Meliputi pengamanan pembelian tiket dan monitoring Pelaksanaan Penerapan aplikasi Peduli Lindungi serta Pemberlakuan SE Satgas Covid-19 no 21 Tahun 2022.
“Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada masa Pandemi di Pelabuhan PT ASDP Lembar,” ungkapnya.
Antara lain melaksanakan pengamanan pembelian tiket di toll gate pelabuhan PT. ASDP Lembar untuk mengantisipasi adanya premanisme dan calo.
Kemudian Scan Bardcode aplikasi Peduli Lindungi, Pemeriksaan Surat -Surat Kendaraan (SIM dan STNK).
“Intinya adalah memberi rasa aman kepada pengguna jasa kapal yang hendak membeli tiket. Juga melakukan Pengecekan Surat Keterangan Rapid Tes antigen dan sertifikat vaksin minimal tahap I/dosis pertama bagi penumpang perorangan,” ujarnya.
Sehingga, ini berlaku bagi seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Baik untuk pengendara roda dua maupun roda empat serta memberikan himbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
“Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pemeriksaan bongkaran kapal di pintu masuk Provinsi NTB tepatnya di Pelabuhan PT ASDP Lembar Kab. Lombok Barat,” katanya.
Dalam kegiatan ini melibatkan Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar bersama Personil Karantina hewan dan tumbuhan kelas I mataram.
“Hasilnya dalam kegiatan tersebut yakni semua Pelaku Perjalanan dalam negeri (PPDN ) semua melengkapi dengan Surat kendaraan ( SIM dan STNK). Serta Surat Keterangan Sertifikat Vaksin lengkap,” tandasnya.