Berita

Ops Patuh Rinjani 2022, Kasat Lantas Lobar Sosialisasi Belok Kiri Dilarang Jalan Terus dan Tindak Tegas Pengemudi Ugal-ugalan

×

Ops Patuh Rinjani 2022, Kasat Lantas Lobar Sosialisasi Belok Kiri Dilarang Jalan Terus dan Tindak Tegas Pengemudi Ugal-ugalan

Sebarkan artikel ini
Ops Patuh Rinjani 2022, Kasat Lantas Lobar Sosialisasi Belok Kiri Dilarang Jalan Terus

Lombok Barat, NTB – Dalam Operasi Patuh Rinjani 2022 Polres Lombok Barat, Kasat Lantas Polres Lombok Barat Polda NTB Iptu Agus Rachman, SH ingatkan tentang ketentuan belok kiri jalan terus. Serta akan menindak tegas terhadap Pengemudi Ugal-ugalan.

“Tentang Belok Kiri Dilarang Jalan Terus, tetap kita akan sosialisaikan, agar dipahami oleh Masyarakat,” ungkapnya.

Kasat lantas mensoialisasikan ini, merujuk kepada pasal 112 ayat 3 UULLAJ tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalulintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Kecuali ditentukan lain oleh rambu lalulintas atau alat pemberi isyarat lalulintas.

“Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di sini, biasanya Masyarakat kita menyebutnya dengan lampu merah atau traffic light,” jelasnya.

Baca Juga  Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024: Sosialisasi di Desa Jagaraga

Kasat Lantas menjelaskan ketentuan ini, agar pengunaa jalan dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor benar-benar memahaminya.

Persimpangan terdapat APILL (Traffick Light/Lampu Merah)

“Jadi, dalam artian persimpangan dengan APLIL, atau masyarakat kita menyebutnya dengan lampu merah, tanpa rambu dan alat pemberi isyarat ya, otomatis dilarang belok kiri jalan terus,” ungkapnya.

Lain halnya bila ada tambahan rambu atau alat pemberi isyarat lain, maka mengikuti rambu atau alat pemberi isyarat lalulintas tersebut.

 

Persimpangan terdapat APILL (Traffick Light/Lampu Merah) dengan Rambu atau Alat Pemberi Isyarat

Bila pada persimpangan APILL (lampu Merah), ada rambu lalulintas atau alat pemberi isyarat yang memberi isyarat belok kiri jalan terus, bisa mengikutinya, demikian juga sebaliknya.

Baca Juga  Logistik Sirkuit Mandalika, Mesin Pompa Aspal dan Atap Tribun Tiba di Pelabuhan Lembar

“Sehingga pada setiap persimpangan yang terdapat alat pemberi isyarat lalulintas (Traffik Light)  dengan rambu atau alat pemberi isyarat maka mengikuti ini. Apalagi bila ada rambu lalulintas yang mempertegas memberi isyarat larangan belok kiri jalan terus. Contohnya, belok kiri ikuti lampu/APILL, yang mengaskan bahwa belok kiri berarti harus mengikuti lampu,” bebernya Panjang lebar.

Dalam prakteknya, masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang belum memahami ini, dan masih banyak yang mengabaikannya. Bahkan jelas-jelah ada yang sudah ditambah dengan alat pemberi isyarat lalulintas belok kiri ikuti lampu, masih ada saja yang menerobosnya.

“Kemudian terkait dengan pengemudi ugal-ugalan, tidak ada toleransi. Yang pastinya dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, sehingga kita akan tindak tegas,” katanya.

Baca Juga  Pemdes Jagaraga Indah bersama TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Lakukan Pemangkasan Pohon

Sehingga, sanksi tegas sudah pasti dilakukan, dan untuk pengemudi ugal-ugalan ini kendaraan pasti akan disita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *