Berita

Teguran Warnai Operasi Patuh Rinjani 2022 Polres Lobar

×

Teguran Warnai Operasi Patuh Rinjani 2022 Polres Lobar

Sebarkan artikel ini
Teguran Warnai Operasi Patuh Rinjani 2022 Polres Lobar

Lombok Barat, NTB – Dalam kegiatan Operasi Patuh Rinjani 2022 Polres Lobar kali ini, benar-benar lebih mengedepankan pendekatan cara preemtif dan preventif, Selasa (.

Ini terlihat dari hasil pelaksanaannya di Jalan By Pas Bil I Sebagian besar penindakann berupa teguran terhadap pelanggar yang tetrjaring.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Agus Rachman, SH mengakui bahwa kegiatan dengan mengedepankan berupa Himbauan-himbauan serta teguran.

“Memperbanyak himbauan-himbauan dan pembagaian brosur serta teguran kepada para pengguna jalan yang tidak taat aturan berlalu lintas,” ungkapnya.

Teguran Warnai Operasi Patuh Rinjani 2022 Polres LobarAdapun Himbauan sosialisasi ops patuh rinjani 2022 Polres Lobar menekankan agar selalu menggunakan selalu sabuk pengaman saat mengemudi.

Kemudian melarang memakai HP saat berkendara, lalu larangan terhadap kendaraan roda dua berboncengan lebih dari satu orang.

Baca Juga  TNI-Polri Kawal Pendistribusian Beras PKH di Desa Dasan Baru

“Serta mengingatkan untuk selalu memakai pelindung kepala bukan penutup kepala kalau masih sayang terhadap nyawa,” katanya.

Adapun hasil kegiatan Ops Patuh Rinjani 2022 Polres Lobar yang bertempat di Jalan By Pas Bil I ini teguran sebanyak 35 orang atau pengendara.

Sedangkan dalam pelibatan personel, Polres Lobar menurunkan personel yang terlibat Operasi bersama BKO Denpom XI/2 Mataram, BKO Sat Brimob Polda NTB, dan Dishub Lobar.

“Dengan memperbanyak kegiatan Preemtif dan Preventif ini, mengharapkan semakin menyentuh Masyarakat agar Keselamatan menjadi Budaya dalam berlalulintas,” pungkasnya.

Namun, tidak menutup kemungkinan akan melakukan penilangan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan. Serta mengancam keselamatan Masyarakat atau pengendara lainnya.

Baca Juga  Pemeriksaan di Pelabuhan Lembar Tetap di Perketat, Mengacu Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *