Lombok Barat, NTB – Satgas Operasi Aman Nusa II di Lombok Barat, melakukan penolakan Muatan Daging Sapi Asal Bekasi, Jawa Barat. Dalam hal ini mengamankan satu unit kendaraan bermuatan daging, saat pelaksanaan bongkaran Kapal di Pelabuhan PT. ASDP Cab. Lembar, Sabtu (16/7/2022).
Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kabag Ops Kompol Dhafid Shiddiq, SH., S.I.K., M.M mengkonfirmasinya, Minggu (17/7/2022).
“Benar, telah mengamankan satu unit Unit Truck bermuatan daging, berasal dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi,” ungkapnya.
Dari keterangan pengemudi, dari jasa Transportasi atau Ekspedisi menjelasakan bahwa daging tersebut berasal dari Bekasi Bekasi Jawa Barat. Dengan tujuan sebuah perusahaan di Kecamatan Lingsar Lombok Barat.
“Dari keterangan yang bersangkutan bahwa, tidak mengetahui jika barang tersebut harus dilengkapi dengan dokumen. Seperti surat izin keluar dan izin masuk Dinas Peternakan dan sertifikat sehat Karantina,” jelas kabag ops.
Sehingga terjadi penolakan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram di Pelabuhan Lembar, karena tidak lengkapi dengan Dokumen Karantina daerah Asal.
“Selain itu, terkait media pembawa juga kita waspadai, karena daging tersebut tersebut berasal dari Bekasi Jawa Barat, yang terindikasi atau daerah Wabah PMK,” imbuhnya.
Menurutnya, Penolakan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Surat Edaran Nomor 3 tahun 2022. Tentang pengendalian Lalu Lintas Hewan dan produk hewan rentan penyakit mulut dan kuku berbasis kewilayahan.
Untuk penolakan barang tersebut, kemudian melakukan penandatangan Dokumen Penolakan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram Wilker Lembar.
Adapun rincian muatan mobil truk dari bekasi tersebut antara lain Daging Sapi sebanyak 500 Kg, Daging Sapi Olahan sebanyak 1.400 Kg. Kemudian Yoghurt sebanyak 400 Kg, UHT Krim sebanyak 15 Kg dan Keju sebanyak 1.500 Kg.