Lombok Barat, NTB – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian yang bobol SMPN 4 Lembar, Selasa (28/6/2022). Pembobolan ini terjadi pada, senin (13/6/2022) sekitar jam 02.00 wita di SMPN 4 Lembar Dsn Tendaun, Desa Mareje Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K membenarkan pengungkapan ini, Rabu (29/6/2022)
“Telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial ZE, laki-laki (21), asal Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah,” ungkapnya.
Peristiwa Pencurian dengan pemberatan ini ketahuan berawal saat pelapor selaku pihak Sekolah SMPN 4 Lembar, datang ke sekolah. Kemudian salah satu guru di SMPN 4 Lembar memberitahuakannya bahwa pintu dapur sekolah telah dijebol seseorang.
“Mengetahui hal tersebut, bersama dengan guru-guru yang lain masuk untuk mengecek kedalam sekolah dan ternyata selain pintu dapur pelaku juga menjebol plafon,” ujarnya.
Kemudian masuk ke ruangan Tata Usaha (TU), dan mendapati sejumlah barang-barang inventaris sekolah telah hilang. Antara lain satu unit Projektor merk WSONIX serie PA 503 X, satu unit Camera merek CANNON Power Shot SX 80 IS. Selain itu sebuah empat unit laptop juga hilang, sehingga atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.
“Atas Laporan pencurian tersebut, kemudian Tim melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Informasi keberadaan Laptop hasil curian tersebut. Yang mana setelah mencocokannya sesuai dengan Laporan Polisi tersebut,” imbuhnya.
Setelah melakukan penelusuran yang cukup Panjang, akhirnya pelaku mengarah kepada ZE, dan Tim langsung mengamankannya menuju Mako Polres Lombok Barat.
“Untuk Sdr. ZE berhasil mengamankannya di rumahnya, setelah melakukan penggeledahan Tim berhasil mendapatkan Barang Bukti lainnya,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil mengamankannya berupa satu unit Projektor merk WSONIX yang dia sembunyikan di dalam kamarnya.
“Sedangkan untuk Barang Bukti lainnya masih kita lakukan penelusuran, sedangkan untuk pelaku juga masih melakukan pendalaman. Karena kami menduga masih ada pelaku lainnya, adalam aksi pencurian dengan pemebratan di TKP,” pungkasnya.
Kemudian Tim langsung mengamankan terduga pelaku dan Barang Bukti ke Mako Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Secara keseluruhan, Barang bukti yang berhasil mengamankannya antara lain satu unit Projektor merk WSONIX serie PA 503 X, dan dua unit Laptop. Kemudian satu unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Vario Warna Hitam.
“Terhadap pelaku, dikenakan dengan pasal Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya.