Lombok Barat, NTB – Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Labuapi di Backup oleh Tim Puma Sat Rekrim Polres Lombok Barat, berhasil mengungkap pelaku pencurian di Rumah seorang Dosen, Selasa (21/6/2022).
Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kapolsek Labuapi Iptu Agus Priyo Wahyono mengatakan, saat ini telah mengamankan seorang terduga pelaku.
“Satu orang sudah kami amankan, terduga pelaku berinisial SU, laki-laki (24). Asal Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat,” ungkapnya, Selasa (21/6/2022).
Sedangkan untuk korban dan tempat kejadiannya, menimpa seorang dosen di salah satu perumahan di Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Minggu (19/6/2022) sekitar Jam 04.00 Wita.
Korban Menyadari Alami Pencurian ketika Akan Memlihat Waktu Sholat Subuh
“Peristiwa pencurian ini terjadi berawal saat korban bersama istrinya istrahat tidur di Rumahnya. Kemudian sekitar jam 04.40 wita, korban bangun dan menuju ruang tamu rumahnya untuk sholat subuh,” terangnya.
Kemudian korban bermaksud akan melihat waktu di handphone miliknya, yang tersimpan di ruang tamu di atas sofa.
“Ketika akan melihat waktu di Handphonenya sedang di cas, ternyata handphone miliknya sudah tidak ada atau hilang. Kemudian korban mengecek handphone miliknya yang satu lagi di simpan di atas meja, ternyata juga telah hilang,” pungkasnya.
Atas peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 18 juta dan melaporkannya ke Polsek Labuapi untuk menindaklanjutinya.
“Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Labuapi yang di backup Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat mendapat titik terang,” ungkap Kapolsek.
Terduga pelaku Pernah Tukarkan Hanphone Curian dengan Pulsa
Bahwa terduga pelaku SU, Senin (20/6/2022) sempat pernah menukar salah satu Handphone curian itu dengan pulsa.
“Terduga pelaku menukarkan satu unit Handphone merk OPPO neo warna biru ke penjual pulsa. Dan ternyata handphone tersebut identik sesuai dengan laporan korban,” imbuhnya.
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, Tim kemudian mencari keberadaan terduga pelaku. Dan dari informasi warga, saat itu pelaku sedang berada di rumahnya.
“Tanpa perlawanan, Tim berhasil mengamankan SU, yang saat itu sedang berada di depan rumahnya. Dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku, mengakui bahwa bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian di rumah korban,” imbuhnya.
Pelaku mengakui bahwa telah mengambil dua unit handphone milik korban, masing-masing merk Samsung Note10+, dan Oppo neo warna Biru.
“Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Labuapi langsung membawa terduga pelaku ke Polsek Labuapi untuk memintai keterangan terkait dengan pencurian tersebut,” tandasnya.
Terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian ini, Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.