Lombok Barat, NTB – Dalam kegiatan Patroli Blue Light Polsek Labuapi, sekaligus merangkaikannya dengan penertiban penggunaan masker di Wilayahnya, Kamis (9/6/2022).
Kapolsek Labuapi, Polres Lombok Barat Polda NTB Iptu Agus Wahyhono mengatakan ddalam kegiatan ini sekaligus melakukan penegakan Perda NTB no. 7 thn 2020.
“Patroli sekaligus melakukan imbangan penegakan Perda NTB no. 7 thn 2020, tentang penanggulangan penyakit menular. Yang mana tujuannya adalah mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protocol kesehatan COVID 19,” ungkapnya.
Namun demikian, tujuan utamanya tetap guna antisipasi tempat rawan gangguan Kamtibmas dan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Labuapi.
“Route patroli dilaksanakan di jalur BIL II, Tbolak Pelangi perbatasan Lobar dan Mataram, Underpass Desa Bajur dan Underpass Desa Telagawaru Kec. Labuapi,” katanya.
Dengan Sasaran tempat rawan gangguan Kamtibmas, balap liar dan aksi pencurian, baik pencurian dengan pemeberatan, pencurian dengan kekerasan, maupun pencurian kendaraan bermotor.
Adapun metode Patroli dilakukan dengan cara kontrol dan sambang wilayah, mengarahkan pengendara roda dua di Jalan By Pass BIL II.
“Agar menggunakan lajur lambat atau jalur kiri, dan untuk roda empat menghimbaunya untuk menggunakan lajur cepat atau jalur kanan,” imbuhnya.
Selain melakukan himbauan terkait penrapan protocol Kesehatan, juga menghimbau untuk mesukseskan vansinasi.
“Mengajak Masyarakat yang belum menyelasiakan tahapan vaksinasi, untuk segera mendatangi gerai vaksinasi terdekat,” pungkasnya.
Kapolsek menegasakan bahwa dalam kegiatan patroli kali ini semua rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.
“Bila menemukan warga yang kedapatan tidak menerapkan prokes, melakukan peneguran secara lisan,” tutupnya.