Lombok Barat, NTB – Karantina Pertanian Kelas I Mataram melakukan penolakan terhadap satu Unit mobil bermuatan satu ton daging ayam. Mobil bermuatan satu ton daging ayam tujuan Mataram tanpa sertifikat Karantina, Minggu (29/5/2022).
Ini merupakan bagian dari kegiatan terpadu terkait pengawasan intensip media pembawa hama penyakit hewan karantiana ( HPHK). Dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Dalam kegiatan ini melibatkan Personil Karantina Pertanian Kelas I Mataram dan Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu Irvan Surahman, S. Trk mengatakan dalam kegiatan pemeriksaan terpadu ini memang melibatkan personel Kepolisian.
“Kita sifatnya membantu, dan melakukan pengamanan terhadap kegiatan pemeriksaan terpadu terkait pengawasan intensip media pembawa hama penyakit hewan karantian ( HPHK). Dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Yang masuk maupun keluar pulau Lombok NTB,” ungkapnya.
Adapun hasil yang di dapat dalam kegiatan terpadu tersebut yakni telah mengamankan Kendaraan Roda empat dengan muatan 1 Ton daging ayam tujuan Mataram.
“Dari pihak kantor Karantina Pertanian Kelas I Mataram menyatakan mobil dengan muatan satu Ton daging ayam tujuan Mataram tanpa melangkapinya sertifikat Karantina,” jelasnya.
Sehingga terhadap daging ayam tersebut mengamankannya di kantor Karantina Pertanian Kelas I Mataram.
“Pihak kantor Karantina Pertanian Kelas I Mataram wilker Lembar telah mengamankannya. Untuk selanjutnya melakukan penolakan ke daerah asal barang tersebut,” tandasnya.
Dalam kegiatan ini, seluruh rangkaian pemeriksaan terpadu terkait pengawasan intensip media pembawa HPHK dan media pembawa OPTK berjalan aman dan lancar.