Lombok Barat, NTB Personel Gabungan Kantor Karantina Wilker Lembar bersama Polsek Kawasan pelabuhan lembar, melaksanakan Kegiatan terpadu. Terkait pengawasan intensip media pembawa hama penyakit hewan karantian ( HPHK). Dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu Irvan Surahman. S. Trk dalam keterangan tertulis mengkonfirmasi, hasil temuan ini akan mengembalikannya ke Daerah Asal, Kamis (21/4/2022).
“Jadi dalam kegiatan ini membackup kegiatan pengawasan terkait HPHK dan OPTK Kantor Karantina Wilker Lembar,” ungkapnya.
Bertempat di Depan Kantor Karantina Pertanian Kelas I Mataram, telah berlangsung kegiatan terpadu terkait pengawasan intensip. Media pembawa hama penyakit hewan karantian ( HPHK) dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
“Adapun hasil yang di dapat dalam kegiatan terpadu tersebut, yakni telah mengamankan Seekor anjing berjenis Pom Meriam warna abu. Dengan menggunakan Mobil Honda Jazz, dengan pemilik berinisial PD,” jelasnya.
Pasalnya anjing berjenis Pom Meriam warna abu ini tanpa melengkapinya dengan dokumen kesehatan Hewan dari Karantina asal.
“Adapun Hewan tersebut saat ini mengamankannya di kantor Karantina Pertanian, dan rencananya akan melaksanakan penolakan ke daerah asal hewan tersebut,” imbuhnya.
Kegiatan yang melibatkan lima Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar dan enam Personil Karantina Pertanian Kelas I Mataram berakhir dengan aman dan lancar.
“Kegiatan ini merupakan sinergi pihak Kepolisian dalam membantu pihak-pihak terkait, untuk memastikan situasi Kamtibmas di Kawasan pelabuhan lembar tetap kondusif,” tandasnya.