BeritaBinkamKesehatanOperasi

Operasi Yustisi Gabungan di Pasar Kediri, Jaring 426 Pelanggar Prokes

×

Operasi Yustisi Gabungan di Pasar Kediri, Jaring 426 Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Personel Gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah Lombok Barat, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Pasar Kediri, Jumat (8/4/2022).
Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Samapta AKP Bambang Indrat Sugianto, S.sos menjelaskan terkait kegiatan ini.
“Pagi ini, sekitar pukul 09.00 wita sampai dengan selesai, melaksanakan kegiatan penindakan terkait Prokes. Dalam Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2020,” ungkapnya.
Penegakan Perda tentang penanganan penyakit menular.
“Bersama pihak terkait, mendukung dalam upaya, penindakan dalam Operasi Yustisi ini. Menyasar di Ruang Publik, untuk lebih mendisplinkan kembali, penerapan prokes,” katanya.
Yang mana, dalam kegiatan ini menjaring cukup banyak pelanggar. Sehingga menunjukan bahwa penerapan prokes di Masyarakat semakin mengendur.
“Untuk itu, kita mendisiplinkannya kembali, yang menyasar baik Masyarakat yang beraktifitas di Pasar. Maupun para pengguna jalan yang melintas, di seputaran Pasar Kediri,” katanya.
Kali ini menjaring sekitar 426 pelanggar, sehingga langsung melakukan pemberian Sanksi kepada masyarakat pelanggar.
“Terkait Sanksi, dari Sat Pol PP Kabupaten Lombok Barat, memberikan sanksi sosial sebanyak 426 orang. Sedangkan untuk Sanksi Administratif atau denda terpantau nihil,” ucapnya.
Tidak hanya memberikan sanksi, dalam kegiatan Ops Yustisi ini juga, melakukan pembagian masker gratis kepada pelanggar.
“Untuk membiasakan Masyarakat senantiasa disiplin Prokes. Agar tumbuh dari kesadaran diri sendiri, untuk keselamatan bersama dari ancaman Covid-19,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *