Lombok Barat, NTB – Meningkatnya angka terkonfirmasi Covid-19 akhir-akhir ini, sehingga Kegiatan Operasi Yustisi dikencangkan di Seluruh Kabupaten Lombok Barat.
Kali ini Penindakan dan Penegakan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular ini digelar di depan Kantor Desa Cendi Manik Kec. Sekotong Kab. Lombok Barat, Rabu (16/2/2022).
Kabid Ops Pol PP Hj. Marlina, saat memimpin kegiatan mengatakan dalam kegiatan tetap dilakukan secara maksimal, namun dengan cara humanis dan tidak menimbulkan kontradiktif di masyarakat.
“Operasi Gabungan ini melibatkan dari unsut TNI-Polri, dan Pemda Lobar, hingga sampai ketingkat kecamatan dan Desa turut berperan aktif dalam kegiatan ini,” ungkapnya.
Secara tehnis, dijelasakan bahwa melakukan penindakan dengan sasaran pengendara baik Roda Dua maupun Roda empat atau lebih yang tidak menggunakan masker.
“Untuk menghindari adanya pelanggaran Protokol Kesehatan, dalam upaya menekan dan mencegah penularan covid-19 ini,” katanya.
Adapun hasil dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dengan jumlah keseluruhan pelanggar sebanyak 70 orang, diberikan tindakan Sanksi Sosial sebanyak 70 orang.
Sementara itu, Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH yang turut menurunkan personelnya ini mengatakan kepolisian menurunkan sebanyak 22 personel dari Polres Lobar dan 14 personel Polsek Sekotong.
“Tentunya kami sangat mendukung upaya-upaya pendisiplinan penerapan Prokes di masyarakat, bahkan secara rutin kami dari Polsek Sekotong melakukannya secara mandiri,” ungkapnya.
Dalam artian, jajarannya secara rutin terus melakukan Kegiatan Imbangan melalui Ops Non Yustisi di Wilayahnya.
“Walaupun sifatnya tidak ada penindakan secara administrasi, yang kami lakukan adalah memberikan teguran dan himbauan agar masyarakat terbiasa menerapkan Protokol Kesehatan,” pungkasnya.