Lombok Barat, NTB – Sejumlah personel Polsek Kuripan Polres Lombok Barat, Polda NTB, menggelar kegiatan Imbangan Operasi Non Yustisi di depan Mako Polsek Kuripan Kec. Kuripan Kab. Lombok Barat, Kamis (10/2/2022).
Kapolsek Kuripan Iptu Agus Supriadi mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut perkkembangan penyeberan covid-19 di Lombok Barat.
“Sehingga disiplin prokes merupakan upaya kami, untuk menekan angka penyebaran covid-19 khususnya di kecamatan Kuripan,” ungkapnya.
Operasi Non Yustisi imbangan ini sendiri masih mengacu kepada penegakan Perda no.7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
“Dalam kegiatan oprasi yustisi imbangan tersebut personil yang terlibat memberikan Teguran dan sanksi sosial terhadap beberapa pelanggar,” ucapnya.
Tindakan diberikan kepada sebanyak tujuh orang pelanggar, baik pengguna kendaraan bermotor Roda Dua dan Roda Empat maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker dan yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan.
“Karena sifatnya imbangan, jadi tidak ada sanksi denda, melainkan memberikan teguran tertulis sebanyak dua orang dan teguran lisan sebanyak lima orang,” katanya.
Dengan terus dilakukan kegiatan ini, diharapkan masyarakat tidak pernah kendur dalam menerapkan prokes.
“Terutama saat berkatifitas, ini juga bertujuan agar Masyarakat tetap terbiasa menerapkan prokes dalam aktifitas sehari-hari,” pungkasnya.