Lombok Barat, NTB – Dalam kegiatan Patroli Team Puma 8 Sat Samapta Polres Lobar, masih saja mendapati gangguan Kamtibmas, yang dapat mengganggu kenyamanan Masyarakat, Minggu (30/1/2022).
Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Samapta AKP Bambang Indrat Sugiatanto, S.Sos mengatakan ini berkaitan dengan Cipta Kondisi jelang MotoGP 2022 di NTB.
“Kegiatan patroli menyisir di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat yang dianggap berpotensi menimbulkan Gangguan kamtibmas,” ungkapnya, Senin (31/1/2022).
Diantaranya untuk mengantisipasi terjadinya aksi Kejahatan dan aksi kriminalitas lainya, serta mencegah adanya balap liar.
“Agar tetap tercipta situasi kamtibmas yang kondusif, sehingga Masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktifitas,” imbuhnya.
Untuk route pertama menyisir Desa Jagerage kec. Kediri, disini Tim puma 8 Menemukan sekelompok anak muda yang sedang miras di pinggir jalan.
“Tindakan yang diambil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan maupun kendaraan, untuk mencegah senjata tajam dan barang terlarang lainnya,” katanya.
Namun disini, team tidak menemukan barang-barang yang membahayakan seperti Sajam maupun Narkoba.
” Kemudian team membuang sisa minuman tersebut dan memberikan tindakan fisik berupa Pus up, untuk memberikan efek jera,” katanya.
Selanjutnya menggingatkan agar pemuda tidak lagi minum minuman keras di pinggir jalan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Menyarankan untuk segera pulang kerumah masing-masing, agar masyarakat tidak merasa resah atas perbuatan para pemuda ini,” ujarnya.
Kegiatan patroli dlanjutkan di perumahan Pesona Banyu Asri, Desa Banyumulek, Kec. Kediri, Kab. Lombok Barat.
“Kegiatan patroli dilaksanakan secara preventif, yang bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas,” lugasnya.
Disini Tim Puma 8 menghimbau security atau penjaga perumahan, agar tetap waspada dan memeriksa setiap tamu yang keluar masuk perumahan.
“Tentunya memberikan himbauan kepada warga perumahan yang melaksanakan ronda malam, agar tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perda Provinsi NTB No.7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular,” tandasnya.
Yang diharapkan dapat mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Lombok Barat.