Lombok Barat, NTB – Menerapkan Hunting System atau penindakan bergerak, Jajaran Kepolsian dari Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Lobar masih menemukan sejumlah pelanggar Lalulintas di Jalan By Pass BIL II, Jumat (7/1/2021).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Agus Rachman, SH membenarkan akan hal ini, Sabtu (8/1/2022).
“Melakukan penindakan terhadap pelanggaran Kasat Mata, yang berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan Lalulintas,” ungkapnya.
Diantaranya, pelanggaran terhadap rambu dan marka, tanpa helm, Mobil Bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang, dan menggunakan knalpot brong (bising).
“Untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan lalulintas, di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, dimana di jalan Bypass BIL ini angka dan potensi kecelakaan lalulintas cukup tinggi,” ucapnya.
Selain itu, Kasat Lantas menekankan bahwa ini juga berkaitan dengan menjelang tes pra musim gelaran MotoGP Mandalika.
“Memastikan kepatuhan pengendara dalam disiplin berlalulintas, sehingga terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang kondusif, dimana Lombok Barat sebagai wilayah penunjang event internasional tersebut,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini, jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lombok Barat menindak 10 pelanggar, diberikan sanksi Tilang, dengan Barang Bukti, STNK sebanyak 8 lembar, dan SIM sebanyak 2 buah.
“Pelangaran sebagian besar didominasi pengendara roda dua, yang melanggar jalur di jalur cepat,” ujarnya.
Seperti yang diketahui bahwa jalan By Pas BIL II, rambu petunjuk dan rambu perintah dilokasi sudah jelas, terkait penggunaan lajur cepat dan lajur lambat.
“Sehingga diharapkan untuk dipatuhi sesuai dengan peruntukannya, masih ditemukannya yang belum mematuhi rambu petunjuk dan rambu perintah di Lokasi ini,” katanya.
Iptu Agus menegaskan bahwa bahwa, dalam penindakan di seluruh Wilayah Hukum Polres Lombok Barat telah menerapkan tilang Elektronik (e-tilang).