Lombok Barat, NTB – Kegiatan pemeriksaan di Pelabuhan Penyeberangan tetap diperketat, walaupun Perayaan Tahun Beru 2022 telah usai, Senin (3/1/2022).
Hal ini ditegasakan oleh Kapolsek Pelabuhan Penyeberangan Lembar Iptu Irvan Surahman, S.Trk., tentang pelaksanaan pengamanan di Area Pelabuhan Lembar.
“Masih tetap sama, Personel Gabungan TNI-Polri dan Otoritas Pelabuhan Lembar, tetap melakukan pemeriksaan dalam pencegahan dan penaggulangan Penyeberan Covid-19,” ungkapnya.
Dimana, dalam kegiatan pemeriksaan personel gabungan ini, masih mengacu kepada Instruksi Mentri Dalam Negri Nomor 66 Thn 2021 Tentang Pencegahan Penangulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid -19 Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat Edaran Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Tranfortasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Meliputi pemeriksaan Surat Keterangan (Suket) Rapid tes Antigen, yang berlaku 1×24 jam dengan hasil Negatif dan Vaksin Dosis Lengkap kepada pengguna jasa pejalan kaki, Roda Dua dan Roda Empat,” jelasnya.
Apabila diketemukan pengguna jasa yang tidak dilengkapi Suket rapid Antigen maka yang bersangkutan tidak di ijinkan untuk melanjutkan perjalanan.
“Demikian juga, Pemeriksaan Suket Rapid Antigen dan Surat Vaksin Dosis 1 dan 2 kepada Sopir dan Kernet logistik,” imbuhnya.
Untuk hasil kegiatan hari ini, Kapolsek menegasakan bahwa semua pengguna jasa pejalan kaki, Roda Dua dan Roda Empat, semua dilengkapi Surat Keterangan Rapid Tes Antigen.
“Dengan hasil Negatif dan Sopir serta Kernet yang memuat logistik semua dilengkapi dengan Surat Keterangan Rapid Tes Antigen yang berlaku 7×24 jam,” tandasnya.