Lombok barat, NTB – Personel Pos Pelayanan Pelabuhan Lembar, Polres Lombok Barat, Polda NTB, melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Lembar, Sabtu (25/12/2021).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, selaku Kepala Pos Pelayanan Pelabuhan Lembar mengatakan, pemeriksaan ini berdasarkan Instruksi Mentri Dalam Negri Nomor 66 Thn 2021.
“Tentang Pencegahan Penangulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal dan Tahun Baru 2022,” ungkapnya.
Selain itu, mendasari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid -19 Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Diatur juga dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Tranfortasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.,” terangnya.
Kegiatan pemeriksaan meliputi Surat Keterangan Rapid Antigen kepada para pengguna jasa pada saat aktifitas bongkar muat di Pelabuhan penyeberangan.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Posyan Pelabuhan Lembar, yang dilibatkan dalam Oprasi Lilin Rinjani Tahun 2021,” katanya.
Dalam pemeriksaan surat keterangan Rapid tes Antigen yang berlaku 1×24 jam dengan hasil Negatif dan Vaksin Dosis Lengkap kepada pengguna jasa pejalan kaki, pengendara Roda Dua maupun Pengendara Roda Empat.
“Apabila diketemukan pengguna jasa yang tidak dilengkapi Suket rapid Antigen maka yang bersangkutan tidak di ijinkan untuk melanjutkan perjalanan,” ucapnya.
Demikian juga untuk Pengemudi dan kernet mobil logistic, dilakukan Pemeriksaan Suket Rapid Antigen dan Surat Vaksin Dosis 1 dan 2.
“Selama Pemeriksaan, hasilnya semua pengguna jasa pejalan kaki, R2 dan R4 semua dilengkapi Surat Keterangan Rapid Tes Antigen dengan hasil Negatif,” terangnya.
Selain itu, Sopir serta Kernet yang memuat logistik semua dilengkapi dengan Surat Keterangan Rapid Tes Antigen yang berlaku 7×24 jam.