Berita

Ops Zebra Rinjani 2021 Prioritaskan Kegiatan Simpatik, Tidak Berarti Pengendara Bisa Seenaknya

×

Ops Zebra Rinjani 2021 Prioritaskan Kegiatan Simpatik, Tidak Berarti Pengendara Bisa Seenaknya

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Jajaran Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Lombok Barat, gencar lakukan patroli dalam rangka Pemeriharaan Keamanan, Keselamatan, Kelancaran dan ketertiban Lalu Lintas (Harkamseltibcar Lantas) di Wilayahnya.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Agus Rachman, SH mengungkapkan Harkamseltibcar Lantas ini dalam rangka menjelang Pengamanan Natal tahun 2021 dan Tahun baru 2022, Selasa (23/11/2021).

“Dalam rangka menciptakan situasi keamanan, Keselamatan, Kelancaran & Ketertiban Lalu Lintas, di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun baru 2022,” ungkapnya.

Dipimpin langsung Kasat Lantas, kegiatan patroli Harkamseltibcar Lantas dilaksanakan di beberapa lokasi di Wilayah Hukum Polres Lobar.

Baca Juga  gabuburit Aman di Kediri: Apresiasi Warga untuk Pengamanan Polsek

“Mulai dari jalan Bypass BIL I, Bypass BIL II, Jalan Imam Bonjol, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Gatot Subroto Gerung,” ungkapnya.

Menyasar kepada Masyarakat pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, hingga di Bengkel Otomotif & Pelaku Usaha Otomotif.

“Menghimbau, agar tertib berlalu lintas dan disiplin protokol kesehatan, melalui Public Adrees, maupun penempelan selebaran himbauan ke bengkel – bengkel otomotif,” ucapnya.

Tidak hanya sampai disitu, toko – toko yang menjual sparepart kendaraan dan sekolah-sekolah atau tempat strategis d wilayah kab. Lobar, tidak luput dari kegiatan ini.

“Intinya adalah menghimbau untuk bersama – sama memelihara Situasi Kamseltibcar Lantas, menjelang Natal & Tahun Baru,” jelasnya.

Baca Juga  Pasar Paok Kambut Labuapi Kini Aman Tertib, Berkat Kesiapsiagaan Polsek Labuapi

Mentaati peraturan berlalu lintas dinataranya surat-surat SIM, STNK, Helm SNI, Safety Belt, serta tidak main HP saat berjendara.

“Dilarang keras menggunakan knalpot bising/brong bahkan menghimbau untuk tidak menjual & melayani pemasangan knalpot bising atau brong,” pungkasnya.

Kasat Lantas juga menegaskan bahwa, Prokes juga menjadi atensi jajarannya, menghimbau dengan mengedepankan 5M, untuk mencegah penularan covid 19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *