Lombok Barat, NTB – Sat Res Narkoba Polres Lombok Barat, Polda NTB, mengamankan seorang laki-laki berinisial GS alias Gondrong (51) asal Desa Jagaraga Lombok Barat, atas kepemilikan narkotika diduga jenis sabu 6,89 gram, Selasa (17/11/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Polda NTB Iptu Faisal Afrihadi. SH., mengatakan terduga pelaku ditangkap di Desa Jagerage, Kabupaten Lombok Barat.
“Terduga Pelaku berinisial GS alias Gondrong, dengan barang bukri narkotika diduga jenis sabu seberat 6,89 gram,” ungkapnya.
Sekitar tengah malam dini hari tadi, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Jagerage Desa Jagerage Kab Lombok Barat, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.
“Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan,dan pengintaian di seputaran TKP,” ungkapnya.
Sehingga Iptu Faisal segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,dan pengintaian di seputaran TKP, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Setelah mendapatkan kepastian atas informasi tersebut, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga GS alias Gondrong,” katanya.
Saat akan dilakukan penangkapan, polisi melihat GS sempat membuang atau melempar satu buah tempat bundar berwarna putih, beserta timbangan.
“Dimana benda yang dibuang terduga GS, didalamnya berisi dua klip transparan, yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6,89 Gram,” imbuhnya.
Dalam proses penagkapan ini sendiri, Kasat Narkoba memastikan bahwa sebelumnya telah menghadirkan saksi umum, yaitu dari aparatur Desa Setempat.
“Dalam Proses pengkapan, disaksikan langsung oleh aparatur setempat, dan ditemukannlah barang bukti tersebut,” ujarnya.
Dalam penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya, satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi dua klip transparan.
“Berisi kristal bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing2 2,00 Gram dan 4,80 Gram, dengan total bruto 6,89 Gram,” katanya.
Selain itu, Polisi juga mengamankan satu Buah botol alat hisap sabu, satu unit Timbangan, tiga unit korek rakit, dua kaca transparan, satu bendel klip transparan.
Juga engamankan satu unit kaca, satu buah gunting, unag tunai Rp 225 ribu, satu unit kotak tempat penyimpanan, dan satu unit sepeda motor vario.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa menuju kantor Polres Lombok Barat, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.