Lombok Barat, NTB – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat, Polda NTB, berhasil membekuk pelaku Perampokan Bercadar, yang terjadi di Kuripan, Kamis (14/10/2021).
Peristiwa perampokan ini tejadi di Dsn. Pesongoran, Ds. Kuripan Utara, Kec. Kuripan, Kab.Lombok Barat, setelah Pelaku mengancam korbannya, Rabu (15/9/2021).
Kasat reskrim Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu I Made Dharma Yulia, P. STK, SIK., mengatakan korban masih berstatus pelajar 12 tahun, Sabtu (16/10/2021).
“Korban seorang pelajar perempuan (12), warga Dsn. Pesongoran, Ds. Kuripan Utara, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat,” ungkapnya.
Saat ini, Polres Lombok Barat telah mengamankan pelaku berinisial NA, laki-laki (28) Buruh, warga Lendang Simbe, Ds. Kuripan Utara, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat.
“Jadi, peristiwa perampokan ini, terjadi saat korban sedang tidur di kamar rumahnya, kemudian NA dengan menggunakan cadar masuk ke rumah korban,” terangnya.
NA atau pelaku ini, merusak jendela rumah korban, kemudian melalui jendela tersebut pelaku masuk ke kamar.
“Dimana korban pada saat itu korban sedang tidur, pelaku langsung membangunkan korban, dan mengancamnya dengan menggunakan senjata tajam (Parang),” lanjutnya.
Pelaku memaksa korban menyerahkan barang-barangnya, sehingga pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa satu pasang anting emas, uang tunai sebanyak Rp. 450 ribu, satu unit HP dan satu buah Tabung Gas 3 Kg.
“Barang-barang tersebut berhasil dibawa kabur oleh pelaku, sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian Sekitar Rp. 2 juta,” katanya.
Atas peristiwa ini, Jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat langsung melakukan penyelidikan, untuk mengungkap siapa pelaku perampokan ini.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya menemukan titik terang terkait keberadaan salah satu barang bukti yang diambil oleh pelaku,” jelasnya.
Dari informasi diketahui keberadaan barang milik korban ditemukan di Dsn. Lendang Bile Ds. Kuripan Utara, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat.
“Ternyata, dari hasil penelusuran, barang korban dikuasai oleh seseorang di Kuripan, dan setelah mencocokkannya dengan Laporan Polisi yang dilaporkan korban, hasilnya sangat identik,” katanya.
Dari hasil penelusuran ini, akhirnya diketahui asal muasal barang bukti tersebut, yang mengarah kepada NA, sehingga dengan tanpa perlawanan NA akhirnya berhasil diamankan.
“NA mengakui perbuatannya, bahwa melakukan pencurian ini seorang diri, kemudian NA beserta barang bukti berhasil diamankan ke Mako Polres Lombok Barat,” tandasnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit HP, sebilah parang senjata tajam berbentuk Samurai, dan satu buah Cadar Warna Hitam.
“Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.