Lombok Barat, NTB – Dalam memastikan aktifitas Masyarakat tetap aman dan nyaman, jajaran Satuan Lalulintas Polres Lombok barat melakukan penjagaan di sejumlah titik di Lombok Barat.
Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Agus Rachman, SH mengatakan walaupun tidak ada penindakan berupa Tilang, namun terhadap pelanggaran kasat mata tetap dilakuamn tindakan.
“Tindakan berupa imbauan dan teguran bagi pelanggaran kasat mata, serta himbauan penerapan protokol Kesehatan,” ungkapnya, Senin (10/4/2021).
Pelanggaran kasat mata dimaksud diantaranya penggunaan helm, dan spion.
Seperti yang dilakukan di Bundaran Giri Menang Square gerung, petugas menjaring sejumalah pelanggar, termasuk dalam penerapan Prokes.
“Teguran prokes terhadap 5 orang, serta teguran tanpa helm terhadap 2 orang,” katanya
Terkait penerapan Protokol Kesehatan, terutama penggunaan masker, dilakukan sosialisasi Perda NTB No. 7 tahun 2020.
“Tetap kita sosialisasikan, tentang penanggulangan penyakit menular bagi masayarakat yang melintas di Bundaran GMS,” ucapnya.
Sementara di Lokasi lainnya yaitu di Simpang 4 Rumak, petugas melakukan teguran prokes sebanyak 7 pelangar.
“Sedangkan terkait disiplin berlalulintas melakukan teguran tanpa helm terhadap seorang pengendara, dan teguran terkait pelanggaran lain-lain sebanyak 3 pelanggar,” tandasnya.