Personil Polsek Sekotong Konsisten Melakukan Pendisiplinan Prokes di Jalan Raya Ampera Sekotong.
Kegiatan pendisiplinan prokes melalui razia masker ini menjaring 13 pelanggar dan langsung diberikan tindakan.
Kapolsek sekotong IPTU I Kadek Semerta, S.H. mengatakan dari 13 pelanggar petugas memberikan teguran terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker dan yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan, dengan rincian teguran tertulis sembilan orang dan teguran lisan sebanyak empat orang. Jum’at (24/09/2021)
“operasi non yustisi imbangan sebagai penegakan PERDA NTB nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, dengan sasaran kegiatan yaitu pengguna jalan baik itu roda 2 maupun roda 4.” jelasnya
Oprasi ini dipimpin oleh Kanit Binmas Aiptu Supriadi Saputra pada hari Jumat tanggal 24 september 2021 pukul 06.30 wita di Jalan Raya Ampera depan mako Polsek Sekotong Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
“Tujuan dilaksanakan kegiatan razia tersebut sebagai bentuk pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran dan penularan covid-19.” imbuhnya. dk