Lombok Barat, NTB – Jajaran Polsek Sekotong, melakukan kegiatan Operasi Non Yustisi Imbangan di depan mapolsek Sekotong.
Kali ini, berhasil menjaring sebanyak 9 orang pelanggar prokes, yang Sebagian besar didominasi dalam penggunaan masker.
Kapolsek Sekotong Iptu I kadek Sumerta, SH mengatakan kegiatan ini dalam mendukung penegakan Perda NTB nomor 7 tahun 2020.
“Tentang penanggulangan penyakit menular, dengan sasaran kegiatan yaitu pengguna jalan,” katanya.
Pengguna jalan yang melintas, baik itu roda dua maupun roda empat, tidak lupt dari pemeriksaan ini.
“Langsung diberikan tindakan, karena sifatnya imbangan, tidak ada sanksi denda dalam kegaitan ini,” katanya.
Namun demikian, kapolsek mengingatkan, dalam disiplin penerapan prokes bukan perkara denda atau tidak.
“Yang terpenting adalah, untuk bersama-sama menjaga sekotong, dari penyebaran covid-19, dan Kabupaten Lombok Barat pada umumnya,” harapnya.
Sehingga, dalam kegiatan itu, personil yang terlibat memberikan teguran terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Tremasuk yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Dari Sembilan orang yang terjaring, lima orang diantaranya dikenakan teguran tertulis, sedangkan empat orang lainnya dikenakan sanksi teguran lisan.
“Dengan terus mengingatkan, diharapkan Masyarakat semakin memahami dan menyadari, akan pentingnya penerapan prokes ditengah masa pandemic ini,” pungkasnya
Menurutnya, tujuan dilaksanakan kegiatan razia tersebut, sebagai bentuk pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol Kesehatan.
“Untuk bersama-sama mencegah penyebaran dan penularan covid-19.