Berita

Ungkap Pencurian Komputer di SMA N 1 Lembar, Polisi Beberkan Modus Pelaku

×

Ungkap Pencurian Komputer di SMA N 1 Lembar, Polisi Beberkan Modus Pelaku

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Dalam waktu relatif singkat, Jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat berhasil mengungkap Kasus pencurian dengan pemberatan, berhasil membewa kabur beberapa unit peralatan Lab Komputer di SMA N 1 Lembar, Lombok Barat.

Ini ditegaskan oleh Kapolres Lobar, Polda NTB AKBP Bagus S. Wibowo, SIK Dalam Konferensi Pers yang digelar pagi tadi, yang didampingi Kasat Reskrim dan menghadirkan langsung Wakil Kepala Sekolah SMA N 1 Lembar.

Pada kesempatan itu, Kapolres menjelaskan bahwa cara pelaku melakukan aksinya terbilang unik, melakukan sendiri, namun bisa membawa barang hasil curian dengan jumlah begitu banyak.

“Menurut saya cara yang dilakukan oleh pelaku ini cukup unik, dimana dalam melakukan aksinya sendirian membawa peralatan unit computer sebanyak itu, bisa dilakukan sendiri,” ungkapnya, Selasa (31/8/2021).

Kapolres menjelaskan awal mula kasus pencurian yang terjadi di SMA N 1 Lembar, terjadi sekitar pukul 02.00 wita, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga  Kendaraan Patroli Sat Lantas Polres Lombok Barat Siap Amankan Pemilu 2024

“Dari kejadian tersebut kita menerima informasi bahwa SMA 1 Lembar kedatangan orang tidak dikenal, mengambil beberapa peralatan Sekolah,” ucapnya.

Dimana, sebagian besar peralatan sekolah yang diambil, diantaranya peralatan computer yang akan digunakan dalam menjalani Pendidikan atau proses belajar menagajar di Sekolah.

“Berdasarkan informasi ini, dari sat Reskrim Polres Lombok Barat, kemudian langsung melakukan penyelidikan, tentunya diawali dengan melakukan olah TKP, mempelajari bagaiman kondis TKP,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku pencurian ini dapat terungkap, dan Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial HW alias D (19), laki-laki asal Jonggat, Kab Lombok Tengah.

“Alhamdullilah, tanpa membutuhkan waktu yang begitu lama, kita telah memperoleh hasil penyelidikan, akhirnya kita telah mengungkap pelaku tindak pidana pencurian ini, Minggu (29/8/2021),” terangnya.

Polisi melakukan penagkapan terhadap HW hingga ke Lombok Tengah dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pencurian dengan pemberatan ini.

Baca Juga  Vaksinasi PMK Terhadap Hewan Ternak Sapi di Kandang Mandiri Desa Terong Tawah

“Adapun modus operandi pelaku, pertama memantau sasarannya, setelah dianggap aman, pelaku naik keatas melalui dalam atap, kemudian membuka plafon menggunakan peratan yang dibawa oleh pelaku,” jelasnya

Menurutnya, dalam dalam menjalankan aksinya dengan membuka atap dan plafon ini, tentunya sudah diperhitungkan oleh pelaku, terkait lokasi sasaran yang dituju.

“Dimana sasaran atau ruangan ini berisikan unit computer ini, setelah pelaku masuk kemudian mengambil barang-barang tersebut,” imbuhnya.

Pelaku membawa Barang hasil curiannya, dengan cara mengikatnya sedemikian rupa, kemudian ditarik keatas, selanjutnya dibawa pergi.

“Dari modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, dugaan kami sangat kuat ini bukan tempat kejadian yang pertama,” pungkasnya.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan TKP lain yang dilakukan oleh tersangka ini.

Baca Juga  Polsek Labuapi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Jerneng Desa Bagik Polak Barat, Lombok Barat

“Ketika pelaku ini menjalankan aksinya, ada pesan tertulis yang ditinggalkan di TKP ini, mengaitkan dengan situasi pandemic saat ini,” sambungnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dianataranya 3 ( Tiga ) Unit Komputer PC ALL IN ONE, Dua unit monitor, satu buah HDD, empat buah Keyboard, Tiga Buah Mouse, satu buah Super Multi DVD Writer, satu buah Taff Studio V8s Live sound card Bluetooth, satu buah Palu, satu buah Obeng, satu buah Gunting, satu buah Kunci Inggris, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Atas Perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1, ke 3 dan ke 5 KUHP, yaitu pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Karena Barang Bukti ini sangat dibutuhkan, selama proses penyidikan, maka dipinjampakaikan kepada pihak Sekolah, hingga proses persidangan nantinya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *