Lombok Barat, NTB – Jajaran Polsek Sekotong, konsisten melakukan pengawasan terhadap disiplin Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di Wilayah Kecamatan Sektong, Rabu (25/8/2021).
Melalui kegiatan Imbangan Operasi Non Yustisi, jajaran Polsek Sekotong melakukan pemeriksaan terkait penerapan prokes, terutama dalam penggunaan masker.
Kapolsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakandalam kegiatan imbangan ini masih mengacu kepada Perda NTB No.7 tahun 2020.
“Dalam mendukung upaya pemerintah dalam penaggulangan penyakit menular, dalam hal ini untuk menekan penyebaran COVID-19 dimasa pandemic saat ini,” ungkapnya.
Kadek menjelasakan sasaran kegiatan yang dilakukan oleh jajarannya, yaitu menyasar terhadap pengguna jalan baik itu roda dua maupun roda empat.
“Kegiatan sudah terjadwal, walaupun hingga malam hari, untuk membiasakan masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan prokes,” pungkasnya.
Kali ini, Polsek Sekotong menjaring tujuh orang pelanggar, yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di Depan mapolsek Sekotong atau Jalan Ampera, Desa Sekotong Tengah.
“Terjaring Tujuh Orang, Lima diantaranya dikenakan sanksi teguran tertulis, sedangkan dua orang lainnya dikenakan sanksi teguran lisan,” terangnya.
Menurutnya, tujuan dilaksanakan kegiatan razia tersebut, sebagai bentuk pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol Kesehatan, guna mencegah penyebaran dan penularan covid-19.