Lombok Barat, NTB – Jajaran Kepolsian dari Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Lobar, menindak sejumlah pelanggar Lalulintas di Jalan By Pass BIL II, dengan menerapkan Hunting System atau penindakan bergerak, Sabtu (21/8/2021).
Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman, SH mengatakan Penindakan bergerak atau Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil).
“Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan atau pelanggaran kasat mata, yang dapat membahayakan dalam keselamatan berlalulintas,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lombok Barat menindak 74 pelanggar, berupa sanksi Tilang, dengan Barang Bukti, Kendaraan Bermotor sebanyak lima unit, STNK sebanyak 65 berkas, dan SIM sebanyak 4 berkas.
“Selain terkait tertib dalam berlalulintas, juga ditekankan tentang penerapan protocol Kesehatan, dihimbau pada masa pandemic saat ini untuk tetap mematuhi protocol Kesehatan,” katanya.
Menurutnya, dalam kegiatan hunting yang dirangkaikan dengan patroli ini, dinilai efektif dalam memaksimalkan himbauan tertib prokes dan disiplin dalam berlaluintas.
“Seperti yang diketahui bahwa jalan By Pas BIL II, rambu petunjuk dan rambu perintah dilokasi sudah jelas, sehingga diharapkan untuk dipatuhi sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Dalam penggunaan jalur lambat dan jalur cepat, dimana masih ditemukannya yang belum mematuhi rambu petunjuk dan rambu perintah di Lokasi ini.
“Yang paling nampak diantaranya tentang penggunaan jalur cepat dan jalur lambat, dimana jalur cepat hanya di peruntukan kendaraan roda empat atau lebih,” imbuhnya.
Sehingga dengan menggunakan cara Giat Hunting System, melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran.