Lombok Barat, NTB – Jajaran Kepolsian dari Polsek Sekotong, melakukan Operasi Non Yustisi Imbangan, dalam penegakan Perda NTB nomor 7 tahun 2020 di Jalan Raya Ampera Depan Mako Polsek Sekotong, Kamis (19/8/2021).
Kapolsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan jajarannya melakukan penyekatakan sekaligus operasi non yustisi imbangan.
“Menyasar kepada Disiplin Prokes dan Tertib berlalulintas, daiantaranya dalam penggunaan masker dan penggunaan helm untuk pengendara roda dua,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah ini masih dinilai efektif dalam mendukung penanggulangan penyakit menular, dengan sasaran kegiatan yaitu pengguna jalan baik itu pengendara Roda Dua maupun Roda Empat.
“Menjaring 14 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker dan yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan sehingga langsung diberikan tindakan,” katanya.
Tindakan yang diberikan diantaranya teguran tertulis dilayangkan kepada 12 orang, sedangkan dua orang lainnya dikenakan sanksi teguran lisan.
“Tujuan dilaksanakan kegiatan razia ini, sebagai bentuk pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran dan penularan covid-19,” pungkasnya.
Menurutnya, jajarannya akan terus melakukan kegiatan ini, mengingatkan masyarakat akan pentingnya penerpan protocol Kesehatan ditengah PPKM saat ini.