Lombok Barat, NTB – Jajaran Polsek Sekotong, Polres Lombok barat, Polda NTB, mengehentikan satu unit truk, yang mengangkut beserta 22 orang anggota dan dan pemilik kecimol (Grup Musik Tradisional Lombok), Minggu (15/8/2021).
Kapolsek Sekotong, Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan pemilik Group kecimol dari Dsn Bakong Dasan Lembar ini, dengan tujuan ke Dusun eat bau telise Desa Persiapan Pengantap arah sekotong.
“Temuan ini berawal saat dilakukan kegiatan penyekatan di depan mako Polsek Sekotong, dimana kendaraan truk ini mengangkut orang, beserta alat-alat music kecimol,” ungkapnya.
Atas temuan ini, semua personil kecimol di arahkan dan di berikan himbauan terkait penegakan Perda NTB nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
“Situasi saat ini sedang di berlakukan PPKM, dimana terkait kegiatan yang mengundang keramaian untuk sementara waktu di tiadakan,” katanya.
Selain itu, Kadek menegaskan bahwa kendaraan digunakan mengangkut orang yang bukan peruntukannya, jelas-jelas melanggar peraturan lalulintas, dan membahayakan keselamatan.
“Untuk memberikan efek jera, diberikan teguran dan sangsi push up terhadap personil kecimol, yang kedapatan tidak menggunakan masker sebanyak 8 orang,” lugasnya.
Selanjutnya pemilik alat music membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju tempat acara, dan dilakukan pengawalan terhadap rombongan kecimol sampai di Polsek Lembar.