Lombok Barat, NTB – Dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Khususnya di Wilayah Kecamatan Lembar, Jajaran Polsek Lembar melakukan kegiatan imbangan operasi penegakan Non Yustisi, secara mandiri, Sabtu (14/8/2021).
Kapolsek Lembar Iptu Boy Ari Purnomo mengatakan kegiatan imbangan ini, memfokuskan penertiban penggunaan Masker, sesuai dengan Perda NTB No. 7 Tahun 2020.
“Dilakukan secara mandiri oleh Personel Polsek Lembar, menjaring 9 orang dan langsung diberikan tindakan, 7 Orang diberikan sanksi terguran lisan, sedangkan 2 kendaraan Roda Dua diputar balik,” ungkapnya.
Kegiatan Operasi Imbangan ini di gelar di Jl. Datu Kedaro, depan Mako Polsek Lembar Ds. Labuan tereng Kec. Lembar Kab. Lobar.
“Walaupun Sebagian besar masyarakat sebenarnya telah memahami ini, namun tetap kita ingatkan, dan terbukti masih saja ada yang masih mengabaikan prokes,” imbuhnya.
Menurutnya dalam pelaksanaan tetap mengedepankan cara humanis, melakukan pemeriksaan dua arah, baik dari arah Lembar menuju Sekotong maupun sebaliknya.
“Baik sanksi sosial maupun sanksi teguran yang diberikan adalah bertujuan agar Masyarakat lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tandasnya.