Lombok Barat, NTB – Jajaran Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Polda NTB, lakukan pemantauan terkait jam operasional malam, menyasar kepada Toko Retail yang ada di Kecamatan Sekotong, Sabtu (7/9/2021).
Kapolsek Sekotong, Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan secara umum baik pertokoan retail modern, maupun pedagang kaki lima, secara umum telah mengetahui akan ketentuan ini.
“Untuk memastikan tutup tepat waktu, dimana pukul 20.00 wita, sudah tidak ada aktifitas di toko retail, sedangkan pedagang kaki lima rata-rata pukul 21.00 wita sudah tidak ada aktifitas lagi,” ungkapnya, Senin (9/8/2021).
Kapolsek menjelaskan, Sebagian besar pedagang telah memahami tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kepada para pelaku usaha dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
Pemantauan dilakukan dari desa cendi manik, desa sekotong tengah dan desa sekotong barat, dihimbau juga kepada masyarakat pedagang yang masih berjualan diijinkan berjualan sampai dengan pukul 21.00 wita.
“Itupun dari pukul 20.00 wita, dihimbau agar pengunjung warung atau pedagang kaki lima tidak nongkrong di dalam atau diluar warung untuk menghindari kerumunan, dan pembeli hanya diijinkan membeli barang yang langsung dibawa pulang,” terangnya.
Kegiatan tersebut tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat edaran gubernur NTB nomor : 180/07/kum/ tahun 2021, dengan pembatasan terhadap para pelaku usaha untuk membatasi kegiatan usahanya.
“Tetap mengedepankan cara humanis, dan ini juga didukung dengan kesadaran pedagang itu sendiri, tentang pencegahan terjadinya kerumunan,” katanya.
Ditegaskan bahwa, kegiatan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan covid-19.