Berita

Oknum Magang Konsultan ini Ternyata Spesialis Jambret, Gandeng Pelajar Saat Beraksi

×

Oknum Magang Konsultan ini Ternyata Spesialis Jambret, Gandeng Pelajar Saat Beraksi

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan akan kebiasaan mabuk-mabukan dan konsumsi narkoba AR, laki-laki (19) nekat melakukan aksi jambret yang menyasar kepada korban, yang sebagian besar adalah perempuan.

 

AR sehari-harinya berprofesi sebagai magang disalah satu Konsultan, diketahui telah melakukan aksinya pada lima TKP yang berbeda, bersama pelaku lainnya yang masih berstatus pelajar berinisial LH (16), juga telah diamankan.

 

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., didampingi oleh KBO Reskrim Ipda Dina Rizkiana, S.Tr.K., saat konferensi pers siang tadi mengatakan, karena masih dibawah umur, LH kini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lombok Barat.

 

Dimana, pelaku sudah melakukan aksinya pada lima TKP, yang sebagian besar menyasar TKP di jalan By Pass BIL II.

 

“Korban terakhirnya menimpa seorang perempuan berinisial DP (31), warga Labuapi, Lombok Barat, dijambret di Perumahan Royal Zamzam Labuapi,” ungkapnya, Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga  Kapolsek Labuapi Gelar Program Jumat Curhat, Dukung Sinergi dengan Masyarakat

 

Dharma menjelaskan awal mula peristiwa Pencurian dengan Kekerasan ini (jambret), dimana sekitar pukul 20.30 wita Jumat (9/7/2021), korban saat itu akan berkunjung ke rumah temannya di Desa Terong Tawah labuapi.

 

“Ketika diperjalanan, korban ingat bahwa ada barangnya ketinggalan di rumah, dan berniat akan mengambilnya Kembali di Rumah, namun saat tiba di TKP, Korban di pepet oleh dua orang,” jelasnya.

 

Dua orang pelaku ini datang dari arah belakang, langsung memepet lalu menendang motor korban hingga oleng, dan kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil dompet yang ada di dashboard sepeda motor korban.

“Pelaku berhasil membawa kabur dompet korban yang didalamnya berisi dua unit Hand Phone,” ujarnya.

 

Korban berupaya untuk melakukan pengejaran bersama masyarakat sekitar kejadian, namun para pelaku tersebut mengacungkan sebilah parang, mengancam kearah korban dan masyarakat yang mengejarnya.

Baca Juga  Antisipasi Kepadatan Arus Lalulintas, Strong Point Pagi Polsek Labuapi

 

“Diancam, korban dan masyarakat merasa ketakutan, sehingga  pelaku kabur ke Arah Timur Desa Labuapi,” katanya.

 

Atas peristiwa tersebut, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan ini.

 

“Dari hasil hasil penyelidikan, ditemukan titik terang keberadaan Barang Bukti Hand Phone milik Korban, di sebuah counter HP di Desa Lembar Selatan Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat,” ucapnya.

 

Setelah dicocokan, ternyata HP tersebut identik dengan milik korban yang dijambret oleh dua orang tersangka.

 

“Berdasarkan keterangan dari pemilik Counter HP tersebut, akhirnya Tim mengetahui identitas pelaku dan berupaya melakukan pengejaran,” lugasnya.

 

Tidak menunggu lama, Tim Puma Polres Lombok Barat langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku, dan berhasil membekuk AR ada di tempat kerjanya yaitu disalah satu konsultan di Mataram, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga  Polres Lombok Barat Gelar Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 di Dua Lokasi

 

“Setelah melakukan penagkapan terhadap AR, kemudian dilakukan penagkapan terhadap LH dirumahnya,” terangnya.

 

Polisi akhirnya berhasil LH dirumahnya, di Desa Gelogor, Kecamatan Kediri Lombok Barat, masih menggunakan seragam sekolah.

 

Adapun Barang Bukti yang berhasil dimankan diantaranya Satu Bilah Parang yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya, dua unit HP, Satu Unit Sepeda Motor, Dua potong celana jean, dan dua potong Jaket Switer.

 

“Atas Perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan LH karena masih dibawah umur, kini ditangani oleh unit perempuan dan anak,” lugasnya.

 

Untuk selanjutnya LH akan titipkan di Balai Rehabilitas Sosial Anak yang memmerlukan perlindungan khusus (BRSAMPK) Paramita Mataram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *