Berita

Bawa Kabur Sepeda Motor, Pelaku Tidak Menyadari Aksinya Terekam CCTV

×

Bawa Kabur Sepeda Motor, Pelaku Tidak Menyadari Aksinya Terekam CCTV

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Upaya kerja keras Jajaran Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Polda NTB dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Simpang Tiga Desa Sekotong Tengah membuahkan hasil, Senin (26/7/2021).

 

Kapolsek Sekotong Iptu I Kedek Sumerta, SH mengatakan, pelaku dikenali saat melakukan aksinya berkat rekaman CCTV, salah satu toko retail di Tempat Kejadian.

 

“Pelaku diketahui berinisial DS alias Alit (38), warga Desa Plambik Kec.Praya Barat Daya, Lombok Tengah, berhasil diamankan,” ungkapnya, Selasa (27/7/2021).

 

Kasus Pencurian sepeda motor ini berawal, saat korban akan berjualan di Tokonya, dan memarkirkan epeda motornya di parkiran salah satu Toko Retail di Simpang tiga desa sekotong tengah, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga  Meriahnya Nyongkolan, Polsek Kediri Jaga Keamanan Tradisi Adat Sasak

 

“Saat itu salah satu warga dari Kelurahan Karang Pule Kec.Sekarbela Kota Mataram, berjualan di Tokonya di Sekotong Tengah, namun saat akan mengambil sepeda motornya sudah tidak ada lagi,” ucapnya.

 

Rupanya, tanpa disadari aksi pelaku terkan CCTV toko retail tempat korban memarkir sepeda motornya, sehingga Polisi langsung malakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

 

“Saat melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku, diketahui pelaku beriniasial DS, kemudian Tim Opsnal Polsek sekotong melakukan pengejaran guna memastikan keberadaan DS,” katanya.

 

Tim mendapat informasi bahwa DS berada di rumah temannya di Ds.Sekotong tengah, kemudian Tim Opsnal Polsek Sekotong segera bergerak untuk melakukan penagkapan.

Baca Juga  Jumat Curhat Polsek Gerung: Warga Keluhkan Lambannya Penanganan Curanmor dan Penggelapan

 

“Saat diamankan, DS tidak melakukan perlawanan, dan atas Barang Bukti yang berhasil ditemukan, DS mengakui perbuatannya,” lugasnya.

 

Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam pink dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *