Lombok Barat, NTB – Tim Opsnal Polsek Senggigi mengamankan berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Perumahan Grand Valley dusun Batubolong, Desa Batulayar Barat kec. Batulayar Kab. Lombok Barat, Senin (14/6/2021).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Senggigi, Polres Lombok Barat, Polda NTB AKP Priyo Suhartono, S.I.K. mengatakan Terduga Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SA (25), asal Desa Batulayar Barat , Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.
“SA diduga melakukan pencurian satu unit Air Conditioning (AC), bersama satu rekannya bersinisial DN, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sedang dilakukan pengejaran,” ungkapnya.
Priyo menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula saat korban seorang Ibu Rumah Tangga Bernama Hotijeh Mistari (41), warga kaget mendapati pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka dan rusak.
“Jadi, sekitar pukul 03.00 wita, Sabtu (23/5/2021) korban pulang kerumahnya, melihat pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka dan rusak, diduga akibat congkelan dengan benda keras,” jelasnya.
Sehingga korban langsung mengecek kedalam rumah dan setelah dilakukan pengecekan, satu unit AC atau pendingin ruangan miliknya raib atau hilang.
“Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Senggigi, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucapnya.
Dengan adanya kejadian pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 5,5 juta, dan segera ditindaklanjuti oleh Jajaran Polsek Senggigi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Senggigi , diperoleh informasi bahwa, bahwa barang bukti berupa AC milik korban tersebut, dijual di Wilayah Batulayar,” imbuhnya.
Tim Opsnal Polsek Senggigi segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, memang benar bahwa barang bukti yang ditemukan identik dengan barang milik korban, sehingga Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap SA,” ujarnya.
Dari Keterangan SA alias Epul, mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian barang milik korban, bersama dengan DN ( DPO ).
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Senggigi dan atas perbutannya, SA dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara,” tandasnya.