Berita

Tindak Pelanggar, Polsek Senggigi Edukasi Prokes Bagi Masker Gratis

×

Tindak Pelanggar, Polsek Senggigi Edukasi Prokes Bagi Masker Gratis

Sebarkan artikel ini

Senggigi – Dalam kegiatan Operasi Imbangan Non Yustisi PERDA NTB Nomor 7 Tahun 2020, Jajaran Polsek Senggigi, Polres Lombok Barat Polda NTB, merangkaikannya dengan melakukan pembagian Masker Gratis, Kamis (10/6/2021).

 

Kapolsek Senggigi, Polres Lombok Barat Polda NTB Kompol Bowo Tri Handoko, SE., SIK., mengatakan kegiatan yang digelar di Jln Raya Senggigi ini bertujuan untuk Pendisiplinan serta Penertiban Penggunaan Masker.

 

“Diharapkan semakin meningkatkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya penerapan prokes di masa pandemic covid-19 saat ini,” ungkapnya.

 

Dalam Penerapan adaptasi kebiasaan baru memutus mata rantai penyebaran covid-19, Polsek Senggigi memang sedang gencar-gencarnya melakukan kegiatan Imbangan Operasi Non Yustisi ini.

 

Baca Juga  Penanganan Konflik Sosial di Lombok Barat, Dimulai dari Hulu ke Hilir Cegah Terjadinya Sumbatan Informasi

“Terhadap pelanggar Prokes langsung diberikan tindakan, Sebagian besar didominasi terkait penggunaan masker, diberikan sanksi teguran lisan terhadap 68 orang pelangar,” ucapnya.

 

Sebagi bentuk edukasi, dilakukan kegiatan yang dikemas dalam bentuk giat bakti sosial pembagian masker gratis, kepada masyarakat pengguna jalan di Pasar Seni Senggigi, Desa Senggigi, Kec. Batulayar.

 

“Sebanyak 300 masker dibagiakan, sebagai upaya lebih menumbuhkan kesadaran Masyarakat dalam menerapkan protocol Kesehatan di Masa Pandemi saat ini,” katanya.

 

Menurutnya, ini merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat ditengah situasi dan kondisi  penyebaran wabah Covid-19 dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *