Berita

Narkoba Tidak Kenal Usia, Pria 53 Tahun di Tangkap Kedapatan Bawa Narkoba

×

Narkoba Tidak Kenal Usia, Pria 53 Tahun di Tangkap Kedapatan Bawa Narkoba

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat – Polres Lombok Barat Polda NTB, gencar melakukan upaya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, di wilayahnya.

 

Kasat Resnakoba Polres Lombok Barat Polda NTB, Iptu Faisal Aprihadi, SH. Mengatakan jajaran Tim Opsnal berhasil mengamankan Dua Terduga Pelaku pada lokasi yang berbeda, Jumat (28/5/2021).

 

“Yang pertama terduga Pelaku laki-laki  berinisial AB, (53), Warga Dusun Gersik , Desa gelogor  Kec. Kediri  Kab.Lobar Barat, kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0.95 gram,” ungkapnya, Rabu (2/6/2021).

 

AB sendiri diamankan di Dusun Tegal  , Desa Jagaraga   Kec. Kuripan  Kab.Lobar Barat beserta barang bukti satu poket klip plastik bening yg di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0.95 gram dan satu unut Hp.

Baca Juga  Polres Lombok Barat Berikan Perhatian Khusus Terhadap Guru Dan Kondisi Pendidikan di Daerah Terpencil

 

“Pengungkapan berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa di TKP sering di jadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu, dan atas informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ucapnya.

 

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Lombok Barat, melakukan penyelidikan,dan pengintaian di seputaran TKP, dan segera melakukan penyergapan.

 

“Saat itu, AB sedang mengendarai sepeda motor, sehingga Tim Opsnal langsung menyergap terduga sedangkan satu teman terduga menggunkan sepeda motor berhasil melarikan diri,” katanya.

 

Untuk pengembangan, terduga pelaku dan barang bukti diangkut ke Polres lombok barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal kemudian mengamankan WD alias Sidir (39) warga Dusun Tambang Eleh Desa Jaga Raga Kuripan, kedapatan menyimpan sabu dengan berat 1.04 gram,” jelasanya.

Baca Juga  Warga Gerung Curhat Masalah Keamanan Langsung ke Kapolsek

 

WD dibekuk di Rumahnya di Dusun Tambang Eleh Desa Jaga Raga beserta barang bukti langsung dimanakan, Juamat (28/5/2021).

 

“Pengunkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku WD yang berhasil diamankan sebelumnya,” pungkasnya.

 

Sebagai tindak lanjut, dilakukan Uji Urine terhadap terduga dan mempersiapkan Barang bukti yang diduga sabu untuk uji Lab. BPOM Mataram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *