Breaking News

Polsek Kediri Jaring Delapan Pelanggar Prokes, Diganjar Teguran Tertulis

×

Polsek Kediri Jaring Delapan Pelanggar Prokes, Diganjar Teguran Tertulis

Sebarkan artikel ini

Kediri – Jajaran Polsek Kediri Polres Lombok Barat Polda NTB, menjaring delapan orang yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan, saat melaksanakan kegiatan Imbangan Operasi Yustisi Perda NTB nO &. Tahun 2020, Senin (31/5/2021).

Kegiatan yang digelar di Jl.Tgh Abdul Karim, atau tepatnya di Depan Mako polsek Kediri Kecamatan Kediri ini, menyasar Penertiban Penggunaan Masker.

Kapolsek Kediri Polres Lombok Barat, Polda NTB, AKP Arjuna Wijaya, SIK mengatakan kegiatan Operasi ini sifatnya imbangan, sehingga dilakukanm secara mandiri oleh jajarannya.

“Untuk memaksimalkan disiplin Masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan, dalam upaya Pemerintah dalam penanggulangan penyakit menular dan memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ungkapnya.

Menurutnya, mengingat situasi dan kondisi Pandemi Covid-19, sehinga tetap mengingatkan kepada Masyarakat untuk senantiasa Displin dalam penerapan Protokol Kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.
“Sebagai pengingat, maka Tindakan tetap diberikan kepada masyarakat yang melanggar, namun tetap mengedepankan cara humanis, untuk mencegah Tindakan kontraproduktif tehadap Masyarakat,” pungkasnya.
Dalam pelaksanaannya, personel dibagi menjadi dua bagian, yang bertujuan dapat melakukan pengawasan pada dua arah sekaligus.

“Peneriksaan dilakukan dua arah, dari arah Desa Gelogor ke arah Desa Kediri dan dari arah Desa Bengkel dan Desa Kediri Menuju Desa Gelogor Kec Kediri Kab Lobar,” terangnya.

Dari delapan orang yang tejaring tersebut, diberi tidakan teguran secara tertulis, dan menyatakan siap ditindak bila melakukan pelanggaran serupa.

“Secara umum kesadaran Masyarakat mulai telihat, dimana semakin sedikit ditemukannya pelanggaran, namun langkah ini tetap dilakukan secara terus menerus hingga waktu yang tidak ditentukan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *