SEKOTONG – Polsek Sekotong semakin gencar melaksanakan Operasi Non Yustisi penegakan Perda No. 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular di sepanjang ruas jalan Ampera Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong, Selasa (25/5).
Kapolsek Sekotong IPTU I Kadek Sumerta, SH menerangkan Sasaran kegiatan tersebut adalah masyarakat yang melintas di sepanjang jalan Ampera Desa Sekotong Tengah lebih patuh lagi dalam penerapan Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Sekotong.
“kegiatan ini tidak hentinya kami laksanakan agar masyarakat semakin disiplin menerapkan protocol kesehatan saat berada diluar rumah atau saat sedang melaksanakan aktifitas rutin sehari-hari,” ungkapnya.
Selama pelaksanaan kegiatan tersebut beberapa pengguna jalan yang keluar maupun masuk Kecamatana Sekotong melalui akses jalan Ampera Desa Sekotong Tengah terjaring oleh personel yang sedang melaksanakan Ops Non Yustisi.
“pada saatn kegiatan berlangsung, kami menjaring 5 orang pelanggar protocol Kesehatan yang sedang melintas dan kami berikan sanksi berupa sanksi social dan teguran tertulis,”tambahnya.
Tidak hanya kepatuhan terhadap penerapan protocol Kesehatan, Personel yang terlibat juga memberikan teguran kepada pengendara yang tidak taat lalu lintas saat berkendara.
“kami juga memberikan teguran kepada pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm serta kendaraan roda 4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara,” imbuhnya.
Selama kegiatan berlangsung kami mengevaluasi bahwa masyarakat Kecamatan Sekotong perlahan telah mematuhi Protokol Kesehatn dengan melihat jumlah pelanggar yang setiap harinya berkurang.