Gerung – Dalam rangka meningkat disiplin masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan, Polsek Gerung, Polres Lombok Barat, Polda NTB, melakukan Razia Masker di Jalan Taman Kota Penas, Kec.Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolsek Gerung AKP AKP Syaripuddin Zohri, S.H. mengatakan, ini merupakan rangkaian Kegiatan Imbangan Operasi Non Yustisi Penegakan Perda NTB No.7 Tahun 2020 di Wilayahnya.
“Menyasar dalam penggunaan Masker, dimana Taman Kota Penas merupakan salah satu tempat yang digunakan masyarakat untuk beraktifitas pada hari libur,” ungkapnya, Minggu (25/4/2021).
Walaupun sifatnya imbangan, Kapolsek menegaskan bahwa tindakan tetap dilakukan, untuk mengingatkan dan memberikan efek jera kepada Masyarakat.
“Untuk memastikan bahwa masyarakat harus benar-benar memahami akan pentingnya protocol Kesehatan di masa Pandemi saat ini,” ujarnya.
Disamping itu, adanya Laporan dari masyarakat bahwa lokasi ini juga berpotensi rawan digunakan balap liar oleh para remaja.
“untuk itu, kegiatan-kegiatan pencegahan juga diintensifkan di Lokasi ini, untuk mencegah kerumunan dan balap liar,” pungkasnya.
Sebanyak 45 orang terjaring karena melanggar protocol Kesehatan, 10 orang diantaranya dikenakan sanksi teguran tertulis, sedangkan 35 orang lainnya dikenakan sanksi teguran lisan.