SEKOTONG – Secara terus menerus, Polres Lombok Barat dengan bersinergi Bersama TNI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat serta segenap instansi terkait terus berupaya melakukan pendisiplinan protokol Kesehatan Covid-19 dengan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Kabupaten Lombok Barat.
Kali ini, bertempat di Jalan raya simpang tiga Kombang desa Buwun mas Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok barat selaku penanggungjawab terhadap Kegiatan, Kapolsek Sekotong IPTU I Kadek Sumerta, S.H., pimpin langsung kegiatan operasi yustisi Lombok Barat, Sabtu. (17/10)
Kabag Ops Polres Lobar menuturkan, kegiatan kali ini dilaksanakan di dekat jalur menuju pasar Sigenter untuk memaksimalkan penegakan disiplin protokol Kesehatan terhadap masyarakat yang setiap paginya menuju Pasar.
“di Simpang Tiga Sigenter kami melakukan pemantauan terhadap penerapan protokol Kesehatan masyarakat khususnya yang akan menuju ke Pasar untuk lebih memberikan pemahaman dan pendisiplinan terhadap kegiatan yang beresiko rawan penularan Covid-19,” tuturnya.
Penindakan disiplin protokol Kesehatan tersebut dilaksanakan Bersama tim gabungan dari Posramil Lembar, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat.
“Pada ruas-ruas jalan, kami bagi anggota dalam memantau penerapan protokol kersehatan dan bila ditemukan segera diberikan penindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Perda NTB No.7/2020,” imbuhnya.
Anggota yang telah terbagi menjadi beberapa regu yakni tim penindakan, tim pengawasan pada jalur serta tim yang melakukan pengawasan terhadap pemberian sanksi sosial seperti membersihkan tempat umum terlihat sudah siaga Bersama dengan peralatan kebersihannya.
Alhasil, puluhan masyarakat terjaring oleh tim gabungan ops yustisi Lombok barat ditemukan masih melanggar protokol Kesehatan Covid-19 dan langsung diberikan sanksi ditempat.
“Ada 38 masyarakat yang kedapatan masih melakukan pelanggaran tidak mematuhi protokol Kesehatan Covid-19 yang selanjutnya kami berikan sanksi dengan tegas dan humanis untuk menumbuhkan kesadaran diri,” lanjutnya.
38 Pelanggar yang diberikan sanksi tersebut dirincikan yakni sebanyak 33 pelanggar diberikan sanksi sosial dan 5 pelanggar lainnya diberikan sanksi denda.
“Total denda yang didapatkan hari ini sebanyak Rp 500.000,- , tidak ada anggota ASN yang terjaring,” bebernya.
Kepada pelanggar yang dikenakan sanksi sosial tersebut langsung diarahkan untuk membersihkan tempat umum disekitar lokasi Razia dengan menggunakan peralatan kebersihan yang telah disediakan.