Breaking News

Lakukan Operasi Non Yustisi di Desa Giri Tembesi Gerung, Polisi Jaring 59 Pelanggar

×

Lakukan Operasi Non Yustisi di Desa Giri Tembesi Gerung, Polisi Jaring 59 Pelanggar

Sebarkan artikel ini

Gerung – Untuk memastikan Disiplin Masyarakat terkait dalam penerapan Protokol Kesehatan, Personel Polsek Gerung, Polres Lombok Barat, Polda NTB, menggelar Kegiatan Imbangan Ops Non Yustisi di Depan kantor desa Giri Tembesi Gerung, Jumat (16/4/2021).

Kapolsek Gerung AKP Syaripuddin Zohri mengatakan, kegiatan Imbangan Ops Non Yustisi ini dalam rangka Penegakan Perda NTB No.7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

“Kegiatan dilakukan secara Mandiri, untuk memastikan disiplin masyarakat dalam menerapkan protocol Kesehatan dalam aktifitas sehari-hari,” ungkapnya.

Karena sifatnya imbangan, tidak ada diberlakukan sanksi denda, namun sebagai pengingat sanksi lainnya tetap diberikan bagi yang masih mengabaikan protocol Kesehatan.

“Sebanyak 15 orang dikenakan sanksi teguran tertulis, sedangkan sanksi Teguran lisan diberikan kepada  46 orang lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan, hingga ke Desa-desa yang diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran Masyarakat, untuk menerapkan protocol Kesehatan.

“Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan, tidak menggunakan masker, dengan alasan lupa, namun demikian apapun alasannya tetap diberikan tindakan, agar lebih terbiasa dalam menerapkan protocol Kesehatan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *