BinkamPatroli

Antisipasi Gangguan Pada Bulan Ramadhan, Gabungan Bhabinkamtibmas Polsek Sekotong Gelar Patroli

×

Antisipasi Gangguan Pada Bulan Ramadhan, Gabungan Bhabinkamtibmas Polsek Sekotong Gelar Patroli

Sebarkan artikel ini
Bhabinkamtibmas Polsek Sekotong

Lombok Barat, NTB – Masih dalam suasana bulan puasa, Bhabinkamtibmas Polsek Sekotong melaksanakan Patroli Gabungan. Melakukan Pemantauan Petasan dan Balap Liar di Wilayahnya, kamis (28/4/2022)

Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, Sh mengatakan ada beberapa kegiatan sasaran yang menjadi atensi Jajarannya.

“Memantau kegiatan Masyarakat, terutama para remaja agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Antara seperti potensi kegiatan Pemuda dan Remaja terkait dengan Balapan motor atau Balapan Liar, Petasan. Serta Balap lari di jalan umum, yang dapat mengganggu lalu lintas dan dapat mebahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Patroli menyusuri sepanjang Jln raya sekotong pelangan, tepatnya di Dusun gili genting Ds Sekotong barat.

“Pelaksnaannya secara gabungan, dari unit Rekrim Polsek Sekotong, Unit Intelkam Polsek Sekotong, serta gabungan Bhabinkamtibmas Desa Sekotong Barat, Pelangan dan Sekotong Tengah,” jelasnya.

Dari hasil pemantauan, dalam pelaksanaan patroli diseputaran jalan raya sekotong menuju sekotong barat masih aman dan kondusif.

“terkait dengan Balap liar, petasan dan gangguan kamtibmas lainnya, juga masih belum menmukan hal-hal seperti itu. Yang mana untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat muslim yang sedang beribadah di bulan Suci Ramadhan,” katanya.

Kemudian memberikan himbauan kepada anak-anak muda dan remaja yang berkerumun  di jalan agar tidak melakukan balapan liar sepeda motor. Juga menghimbau agar tidak melakukan balapan lari ditengah jalan, karena akan menggangu pemakai jalan yang lain.

“Kemudian mengarahkan para pemuda untuk membubarkan diri dan pulang ke rumahnya masing-masing, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.

Tidak lupa juga menghimbau kepada masyrakat agar mentaati peraturan pemerintah, dengan menerapkan prokes.

“Untuk memutus Mata rantai penyebaran covid-19, sekaligus mensosialisasikan Perda NTB no 7 thn 2020 tentang penanggulangan penyakit menular,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *